Masa tahanan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah habis. Kedua tersangka itu yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria.
Kecewa mendengar kabar tersebut, ribuan korban merencanakan aksi demo di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni tersangka lainnya yang masih DPO yaitu Manajer Direktur Koperasi KSP Indosurya Suwito Ayub.
Rencana demo ini digaungkan oleh kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Demo akan dilakukan pada Selasa pekan depan (28/6) mulai pukul 11.00 WIB. Massa demo nantinya akan melakukan longmarch dari Mabes Polri ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan long march ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi di luar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ujar Alvin kepada wartawan, Sabtu (26/6).
Alvin mengatakan korban yang akan mengikuti aksi demo ini sebanyak 2.000 orang lebih, dari jumlah korban keseluruhan mencapai 15.600 orang. Dia menyebut bebasnya dua tersangka itu dikarenakan adanya petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi penyidik.
Di mana petunjuk yang harus dipenuhi adalah harus memeriksa seluruh korban dari kasus ini. Hal itu yang diduga Alvin berkasa perkara kasus ini tak kunjung lengkap atau P21.
2 Tersangka Dicegah ke LN dan Kena Wajib Lapor
Dua tersangka kasus KSP Indosurya yang bebas dicegah ke luar negeri (LN). Henry Surya dan June Indria juga dikenai wajib lapor.
"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Polri akan terus mengawasi keberadaan kedua tersangka kasus KSP Indosurya tersebut. Kedua tersangka itu dikeluarkan dari rutan setelah menjalani 120 hari penahanan.
"Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.
Simak fakta di halaman selanjutnya..
Perkara Tetap Lanjut
Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa perkara ini tetap dilanjutkan. Dia mengatakan bebasnya kedua tersangka itu karena memang masa tahanannya habis selama 120 hari.
"Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Dia menjelaskan berkas perkara kasus KSP Indosurya sangat tebal. Sebab, dalam kasus ini korban sangat banyak dan diperkirakan kerugian yang dialami juga sangat besar.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat, karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp 15 triliun, 14.500 nasabah, tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya satu meter lebih, belum dokumen-dokumennya satu meter. Jadi mungkin teman-teman jaksa belum lengkap membaca semuanya, karena masa penahanan sudah habis kita harus keluarkan sesuai undang-undang," ujarnya.
Polri Diminta Tetap Profesional
Bebasnya kedua tersangka KSP Indosurya mendapat kritik dari Kompolnas. Kompolnas meminta Polri tetap profesional sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
"Kami berharap dilakukan secara profesional dan mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," kata Anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Dawam mengatakan langkah penyidik dalam kasus ini telah sesuai prosedur. Dia menyebut pengadilanlah yang berwenang dalam menentukan seseorang terbukti terlibat pidana atau tidaknya.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," katanya.
"Sebab pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," sambungnya.