Ketua KY: Pergantian Hakim Harini Diskriminatif
Senin, 12 Jun 2006 20:32 WIB
Jakarta - Pergantian Majelis Hakim kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cicut Sutiarso dinilai telah mendiskriminasi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor)."Kalau mau diganti, kenapa tidak semuanya, atau yang tidak menaati KUHAP," cetus Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqoddas di kantornya JL Abdul Muis, Jakarta, Senin (12/6/2006).Busyro mengatakan dalam kasus hakim Harini, KY menilai permasalahan ada pada ketua majelis hakim. Hal itu dikarenakan adanya penolakan terhadap permintaan jaksa untuk menghadirkan saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu Ketua MA Bagir Manan."Tindakan tiga hakim ad hoc (keluar dari persidangan) sebagai akibat dari ketua majelis yang mengabaikan KUHAP dan hasil musyawarah," imbuh Busyro.Ditambahkan dia untuk membuktikan tidak adanya intervensi dari MA, ketua MA harus bersedia menjadi saksi dalam kasus suap tersebut. "Masalah akan selesai jika Bagir Manan dengan jiwa besarnya berkenan untuk hadir dan memberi keterangan apa adanya," kata Busyro.Dengan keluar keluarnya penetapan dari ketua PN Jakpus tersebut, lanjut Busro, KY khawatir telah terjadi intervensi dari MA. Selanjutnya di kemudian hari akan mempengaruhi imej pengadilan tipikor di masyarakat.Busyro juga mengkhawatirkan dugaan suap pada Ketua MA Bagir Manan tidak terungkap. Adanya pembicaraan antara Harini Wijoso dengan Bagir diruang Ketua MA tidak akan terkuak. "Dengan tidak terungkapnya dugaan itu, harapan dari elemen masyarakat mengenai dugaan suap di MA tidak bisa diperoleh," tandas dia.
(nvt/)











































