Aktivis HAM Minta DPR Tak Pasif dalam Rumuskan RKUHP Bareng Pemerintah

Aktivis HAM Minta DPR Tak Pasif dalam Rumuskan RKUHP Bareng Pemerintah

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2022 13:34 WIB
Asfinawati
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi polemik karena pemerintah dinilai tidak transparan dalam penyusunan draf. Di sisi lain, aktivis HAM Asfinawati meminta DPR tidak pasif dalam merumuskan RKUHP ini.

"Kita sempat lihat pernyataan beberapa anggota DPR termasuk Ketua DPR ya, yang mengatakan ini (RKUHP) tidak akan ada pembahasan lagi," kata Asfinawati dalam diskusi daring bertema 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).

Dia menyatakan prihatin jika pihak DPR benar-benar hanya mengikuti draf RKUHP yang sedang disusun pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga kami bisa pantau di live streaming rapat anggota DPR waktu itu, ini tentu saja memprihatinkan ya karena waktu itu juga sudah ada pernyataan begini bahwa DPR akan ikut pemerintah itu secara substansi," ucapnya.

Asfinawati menyebut masyarakat tentunya berharap DPR lebih aktif dalam menangani masalah ini. Menurutnya, RKUHP jika telah disahkan nantinya akan sulit untuk diubah.

ADVERTISEMENT

"Nah tentu saja kami sebagai masyarakat mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah ya," katanya.

Selanjutnya, Asfinawati memandang bahwa isu RKUHP tentu sangat krusial, di mana ada pelanggaran HAM hingga soal kenakalan. Menurutnya, hal ini mengancam kebebasan berekspresi.

"Sampai saya ketemu ada pasal tentang kenakalan itu, ada bahasa kenakalan di RKUHP itu. Dan termasuk segi tentu saja pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi," ujarnya.

"Jadi, nasib bangsa kita ini demokrasinya mau dibawa ke mana? Sebetulnya yang terdekat tergantung RKUHP, jadi harapannya memang DPR lebih kritis ya kepada naskah, karena nanti diajukan oleh pemerintah, dan ada pembahasan lagi," tambahnya.

Pembahasan RKUHP Ditarget Tuntas Juli 2022

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menargetkan pembahasan RKUHP tuntas pada Juni 2022.

Eddy menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.

"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, kan," ujar Eddy.

Simak juga 'Tolak RKUHP, Mahasiswa Gelar Demo di Patung Kuda':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads