Tak Sembarangan, Begini Aturan Bikin 'Polisi Tidur' yang Benar

Tak Sembarangan, Begini Aturan Bikin 'Polisi Tidur' yang Benar

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2022 12:10 WIB
Penampakan barisan polisi tidur di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi.
Penampakan barisan 'polisi tidur' di Mauk, Tangerang, yang dibongkar kembali oleh polisi. (Foto: dok. Polsek Mauk)
Jakarta -

Keberadaan 20 'polisi tidur' berjejer di jalanan di Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga. Sehari setelah dibangun, 20 'polisi tidur' itu dibongkar lagi.

'Polisi tidur' merupakan pembatas kecepatan kendaraan yang berada di sejumlah ruas jalan dan diperbolehkan secara undang-undang. Tapi tidak boleh sembarangan bangun 'polisi tidur', ada aturan yang mengatur pemasangan 'polisi tidur'.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 'Polisi tidur' digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:

Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

ADVERTISEMENT

Macam-macam Pembatas Jalan

Dalam aturan itu pun pembatas kecepatan jalan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiga pembatas jalan tersebut memiliki aturan pembuatan sendiri-sendiri.

Speed Bump

Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%; c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Speed Hump

Speed hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa; b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%; c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm

Speed Table

Speed table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi: a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table; b. memiliki ukuran tinggi 8 sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15% c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm


Baca di halaman selanjutnya: 20 'polisi tidur' di Mauk dibongkar.....

Simak Video 'Polisi Tidur 20 Baris di Tangerang Bikin Jengkel, Berakhir Dibongkar':

[Gambas:Video 20detik]




20 Polisi Tidur Dibongkar

Sebuah unggahan video di media sosial memperlihatkan 'polisi tidur' berjejer di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kini 'polisi tidur' tersebut telah dibongkar polisi.

Dalam video singkat terlihat ada lebih dari 5 baris 'polisi tidur' di ruas Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang. Para pekerja terlihat membongkar kembali 'polisi tidur' tersebut.

Sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi harus memelankan laju kendaraan karena 'polisi tidur' yang dipasang cukup berdekatan jaraknya. Tidak hanya itu, 'polisi tidur' itu juga lebih dari 3 baris dipasangnya, sehingga kendaraan yang melintas harus 'bumping'.

Pemasangan 'polisi tidur' itu tidak sesuai standar. Di samping ketinggian, jarak antar-'polisi tidur' juga terlalu berdekatan.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono membenarkan soal 'polisi tidur' itu. Yono mengatakan pihaknya bersama Kades Banyu Asin dan Camat Mauk membongkar kembali 'polisi tidur' itu setelah dikeluhkan oleh warga.

"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Yono saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/6/2022).

Dikatakan Yono, 'polisi tidur' yang dibuat di lokasi itu ada 20 baris di sepanjang 20 meter jalan.

"Kalau tidak salah ada 20-an ('polisi tidur') itu ya sepanjang sekitar 20 meteran. Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada ketua yayasan SDIT di situ," jelas Yono.

Yono mengatakan 'polisi tidur' itu dibangun atas perintah ketua yayasan sebuah SDIT tanpa koordinasi ke aparatur desa setempat dan juga kepolisian. 'Polisi tidur' itu dibuat pada Kamis (23/6) sore.

"Itu cuma sehari. Kamis dibuat, kemudian besoknya, Jumat (24/6) kemarin itu kita bongkar," kata Yono.

Yono mengatakan pembongkaran 'polisi tidur' itu juga dihadiri Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Banyu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan La Tahzan H Syarifuloh.

Halaman 3 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads