Pilu Ibu-ibu Muda Cari Kenalan di Facebook Malah Kena Tipu

Pilu Ibu-ibu Muda Cari Kenalan di Facebook Malah Kena Tipu

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2022 06:28 WIB
LONDON, ENGLAND - AUGUST 06: In this photo illustration an Apple iPad displays its home screen on August 6, 2014 in London, England.  iPad maker Apple is selling fewer units than in the same quarter in 2013, it is reported.  (Photo illustration by Peter Macdiarmid/Getty Images)
Ilustrasi Facebook (Foto: GettyImages)
Tangerang -

Pria asal Tangerang bernama Muskin (42) harus berurusan dengan polisi usai memperdaya 8 ibu muda. Muksin ditangkap polisi gegara membawa kabur motor dan handphone milik para korban.

Muskin sudah bulan melancarkan aksi tipu-tipu dengan sasaran rata-rata wanita single parent. Ia mencari target melalui situs jejaring sosial Facebook.

Usaha tipu-tipu Muksin ini berakhir pada Rabu (23/6) lalu setelah salah satu korbannya, ibu muda berinisial MA (36) melapor polisi. Berikut fakta seputar kejahatan Muksin hingga ditangkap polisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Cari Korban via Facebook

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengungkapkan modus Muksin mencari targetnya. Muksin mencari korban di Facebook lalu mengajaknya berkenalan hingga 'kopi darat'.

"Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picture-nya sendiri," ujar Putra dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENT

Salah satu korbannya, MA, baru dikenalnya selama 2 minggu. Muksin berpura-pura mengajak korban 'kopi darat' dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya di Tangerang.

Lihat juga video 'Polisi Ciduk Pria Ngaku Anggota Brimob Tipu Janda di Kudus':

[Gambas:Video 20detik]



baca selanjutnya: modus penipuan....

Diajak Bertemu lalu Ditinggal Kabur

Muksin kemudian mengajak korban untuk bertemu. Selanjutnya Muksin mengajak korban ke Tangerang dengan alasan

Pelaku kemudian mengajak MA bertemu dengan orang tuanya di Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor milik korban. Setiba di Jalan Sitanala V, Neglasari, pelaku berhenti dan menyuruh korban meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan bersama tasnya.

"Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya. Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor," tambah Putra.

"Setelah ditunggu hampir 30 menit, pelaku tidak kembali dan korban mendatangi lokasi sepeda motornya. Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," imbuhnya.

7 Ibu Muda Lain Jadi Korban

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap fakta lain. Tersangka Musksin tidak hanya menipu MA, tetapi juga 7 ibu muda lainnya.

"Masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir serupa," ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/6/2022).

Adapun penipuan yang dilakukan Muksin alias Agus Hermansyah terhadap 7 korban lainnya terjadi di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat dengan rincian sebagai berikut:

1. Di Kebon Besar, Tangerang dengan kerugian 1 unit motorHonda Supra Fit
2. Batu Ceper, Tangerang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat
3. Binong, Tangerang dengan kerugian korban 1 unit sepeda motor Beat
4. Danau Cipondoh, Tangerang dengan kerugian korban berupa HP
5. Kalideres, Jakbar dengan kerugian HP
6. Cengkareng, Jakarta Barat dengan kerugian HP
7. Kolam Renang Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, Tangerang dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B-3672-CAB

baca selanjutnya: sudah 10 kali aksi....

Sudah 10 Kali Beraksi

Putra mengungkapkan selama 2 bulan beraksi, pelaku sebenarnya sudah 10 kali melakukan kejahatan serupa. Namun, dua korban gagal ia tipu.

"Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat," katanya.

Sasaran pelaku adalah ibu-ibu muda. Pelaku memperdaya para korban dengan modus berkenalan lalu mengajak bertemu.

Akibat perbuatannya itu Muksin dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Muksin kini ditahan di Polsek Neglasari.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads