Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Kasus tersebut diusut atas laporan polisi model A.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menemukan adanya postingan Instagram Holywings terkait promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi kemudian melakukan patroli siber.
"Dari patroli siber itu kami dapat informasi betul promosi itu dilakukan oleh HW yang berkantor pusat di BSD. Kami lakukan laporan polisi model A karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah buat laporan polisi model A," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Setelah laporan tersebut dibuat, polisi langsung bergerak menuju kantor pusat Holywings yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan. Kemudian, polisi menemukan sejumlah karyawan Holywings yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.
"Atas perbuatan tersebut, kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut," ucap Budhi.
"Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dan kemudian kami berkonsultasi dengan ahli untuk kita mintakan keterangan sebagai ahli," sambungnya.
Kemudian, saat menilai alat bukti telah cukup kuat disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana. Jadi, pihak kepolisian mempersangkakan beberapa pasal terhadap para tersangka.
Simak video 'Polda Metro Usut 2 Laporan Polisi Terkait Holywings':
Baca di halaman selanjutnya: enam orang jadi tersangka....
Enam Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan itu polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka mulai dari direktur hingga admin media sosial Holywings. Keenam tersangka dijerat pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait SARA.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kombes Budhi.
Tersangka pria inisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.
"Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, graphic designer, dan social media," jelas Budhi.
Tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku desain grafis yang membuat desain virtual.
"Yang keempat Saudari EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial," katanya.
Tersangka yang kelima adalah perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. Tersangka yang keenam perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Budhi menambahkan keenam tersangka itu dijerat dengan pasal penistaan agama dan UU ITE terkait ujaran kebencian.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sedangkan pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).