Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara kasus promosi minuman gratis untuk yang bernama 'Muhammad dan Maria' di Holywings. Enam staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Berikut keenam tersangka itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Holywings Dipolisikan
Promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings berbuntut panjang. Dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor manajemen Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan SAPMA Pemuda Pancasila dan KNPI DKI Jakarta. Polda Metro Jaya telah menerima kedua laporan tersebut.
Simak video 'Polisi Minta GP Ansor Urungkan Niat Konvoi ke Holywings':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut kedua laporan itu telah diterima oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mempelajari laporan kasus tersebut.
"Terkait dengan adanya laporan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik bahwa saya membenarkan hari ini Polda Metro Jaya terima dua laporan polisi dari dua kelompok berbeda. Di mana mereka melaporkan sebagai terlapor adalah pihak Holywings terkait apa yang di-upload di media sosial oleh Holywings yang dianggap menistakan agama tertentu," katanya.
Zulpan menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam mengusut kasus tersebut. Dia pun meminta masyarakat menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
"Laporan sudah kita terima dan Polda Metro Jaya akan tangani kasus ini secara profesional. Penyidik akan melakukan penyidikan terkait laporan ini," terang Zulpan.
Ketua Umum HIMA, Sunan Kalijaga, telah melaporkan soal promo Holywings itu ke Polda Metro Jaya. Sunan Kalijaga meminta manajemen Holywings bertanggung jawab atas unggahan tersebut.
"Lalu ada permohonan maaf resmi di akun IG ofisial mereka. Lalu mereka menyatakan promosi tersebut tidak diketahui oleh manajemen atau para owner. Buat saya gampang, kalau itu benar ada oknum Holywings yang ingin merusak nama baik Holywings, tunjukin orangnya, laporkan orangnya karena sebabkan kegaduhan, sebabkan SARA, kerugian nama baik dari Holywings," terang Sunan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.