Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi diundangkan. KPU pun akan segera menggelar rapat bersama DPR untuk membahas Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Partai Politik.
"Di rapat dengar pendapat. Sudah dikomunikasikan (dengan DPR) dalam waktu dekat," kata komisioner KPU Idham Kholik kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Kendati demikian, Idham belum memaparkan secara detail kapan rapat itu akan digelar. Namun dia memastikan rapat dengar pendapat itu bakal digelar dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah dalam waktu dekat. Nanti saya informasikan," jelas Idham.
Seperti diketahui, PKPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.
Dilihat di situs KPU, Jumat (10/6/2022), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini mempunyai tujuh pasal.
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023. Pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis, 19 Oktober 2023, hingga Sabtu, 25 November 2023.
Lebih lanjut, masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, sampai Rabu, 20 Maret 2024.
Simak video 'KPU Resmi Buka Akses Input Data Pendaftaran-Verifikasi Parpol Pemilu':