Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 15:00 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berdialog dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (14/12/2016). Mardani H Maming hadir dalam acara tersebut
Mardani Maming (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mardani H Maming mengaku telah menerima salinan resmi dari KPK terkait status tersangkanya. Surat itu diterima sejak Rabu (22/6) lalu.

"Sudah (terima lampiran soal Tersangka KPK). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin. Kita pelajari dulu," ujar pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).

Ahmad Irawan mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melawan KPK terkait status tersangka ini. Yang jelas, saat ini pihaknya masih mempelajari surat penetapan tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, politikus PDIP mengaku dirinya dikriminalisasi terkait status tersangkanya di KPK. Namun, hal itu dianggap enteng oleh KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyinggung soal istilah kriminalisasi yang diutarakan Maming. Menurutnya, Mardani Maming dapat mengajukan praperadilan.

"Kalau memang waktunya, yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," ujar Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Kamis (23/6).

Karyoto berpesan agar proses hukum itu tidak direspons dengan opini. Hukum dilawan dengan fakta.

"Hukum tidak dengan opini. Hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta. Dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan, dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," tutur Karyoto.

Kembali ke Maming, dia mulanya diketahui berstatus tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya bepergian. Pihak Imigrasi mengatakan saat itu Maming telah berstatus tersangka.

Diketahui, Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun, KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Senin (20/6).

Lihat juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 3 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads