Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan kebijakan pemberian ganti rugi Rp 10 juta untuk setiap sapi milik peternak skala UMKM yang dimusnahkan karena terserang wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengapresiasi kebijakan tersebut.
"Langkah Kemenko tangani PMK sudah sangat tepat. Saya apresiasi kecepatan langkah Menko Perekonomian Pak Airlangga dalam menangani wabah PMK ini," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, ada dua hal yang patut diapresiasi dari pemerintah terkait penanganan PMK, yakni pemberian ganti rugi Rp 10 juta dan penyediaan 28 juta vaksin untuk mengantisipasi PMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita berharap dunia para peternak kembali optimis mengelola peternakan di Indonesia," ungkap Dedi.
Dedi menyebut uang ganti rugi Rp 10 juta tersebut bisa digunakan kembali oleh peternak untuk membeli bibit sapi baru. Selanjutnya, kata dia, pemberian vaksin akan memberikan kekebalan bagi ternak agar tak terserang wabah mematikan tersebut.
Dedi pun berharap ke depannya pemerintah kembali mengalokasikan anggaran untuk mendorong Inseminasi Buatan (IB) agar segera lahir sapi-sapi unggul setelah melewati masa wabah PMK, serta menumbuhkembangkan bibit betina unggul sebanyak-banyaknya dalam berbagai program nasional.
"Terakhir kita berharap pemerintah memberikan insentif bagi para peternak dalam berbagai program untuk mendorong tumbuhnya perekonomian peternakan di Indonesia," ujar Dedi.
Simak juga video '5 Provinsi RI dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Terbanyak':