Sudah Divonis Mundur, Anwar Usman Kok Masih Duduk di Kursi Ketua MK?

Sudah Divonis Mundur, Anwar Usman Kok Masih Duduk di Kursi Ketua MK?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 09:18 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman memberikan sambutan sebagai Ketua MK dalam doa bersama pada Kamis (23/6) kemarin.
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 87A UU MK sehingga Ketua MK Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, harus segera mundur dari kursinya. Namun, hingga pagi ini, keduanya belum juga mundur.

Atas hal itu, praktisi hukum Viktor Santoso mendesak Anwar Usman dan Aswanto segera mundur dari kursinya.

"Oleh karenanya, dengan adanya putusan tersebut, saya mendesak agar proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan segera," kata Viktor saat dihubungi detikcom, Jumat (24/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viktor mengakui, dalam pertimbangan putusan MK itu memang diberi tenggat 9 bulan untuk dilakukan pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK baru. Namun bagi pengacara yang kerap menjadi kuasa pemohon pengujian UU di MK itu, seharusnya MK tidak perlu menunggu sampai 9 bulan.

"Artinya tidak perlu menunggu sampai mendekati bulan kesembilan sebagaimana batas maksimal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini setidaknya akan sedikit membantu Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjaga marwahnya mengingat Ketua Mahkamah Konstitusi adalah pihak dapat mewakili lembaga secara resmi," kata Viktor.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Viktor menyoroti posisi Anwar Usman yang kini menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo. Hubungan semenda itu dikhawatirkan membuat Anwar Usman tidak profesional dalam mengadili perkara.

"Selain itu, harapan saya, agar kiranya Ketua MK yang sedang menjabat saat ini, tidak mencalonkan diri lagi sebagai ketua MK untuk yang kedua kali dengan mendasarkan pada UU MK yang baru," ucap Viktor.

Meski Anwar Usman belum mundur dari jabatannya dan belum ada Ketua MK baru, Viktor menilai hal itu secara hukum tetap sah. Sebab, pertimbangan putusan MK memberikan tenggat hingga 9 bulan ke depan.

"Posisi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat tetap sah dan legal karena Mahkamah dalam putusannya memberikan sedikit nyawa terhadap masa jabatan sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukumnya," beber Viktor.

Sebagaimana disiarkan YouTube MK, Anwar Usman masih memberikan sambutan sebagai Ketua MK pada Kamis (23/6) kemarin. Hal itu terlihat dalam acara 'Doa Bersama Mengenang Alm Prof Dr H Ahmad Syafi'i Ma'arif PhD. Di mana Syafi'i Ma'arif adalah anggota Dewan Etik MK.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mencoba menghubungi Anwar Usman tetapi tidak mendapatkan jawaban, baik lewat telepon maupun WhatsApp. detikcom mencoba menanyakan alasan mengapa Anwar Usman belum juga mundur dari jabatannya.

Simak Video 'Alasan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua MK':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads