Seorang warga Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bernama Dimas menjadi korban pencurian. Polselnya dicuri saat ditinggal di dasbor motor.
"Hari Kamis tadi pagi kalau yang Karang Anyar di Jalan C Gang 5, jadi korbannya itu atas nama Dimas. (Pelaku) dia ngambil handphone," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona saat dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Patar Bona mengatakan peristiwa itu terjadi pagi tadi. Pelaku yang berjumlah dua orang, yaitu AM (28) dan A (28), mengambil ponsel yang ditinggal di dasbor motor saat korban masuk ke rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ceritanya si Saudara Dimas ini markir motor. Nah, di motor itu kan ada slorokannya tuh, kayak laci di depan, dasbor. Dia taruhlah HP-nya di situ. Jadi ini juga kecerobohan korban ya, jadi HP mereknya Oppo, dia tinggal di situ di pinggir jalan di depan rumahnya," ujarnya.
"Nah, dia masuk ke dalam rumah, mau minta uang ke ibunya ceritanya. Nah, pada saat dia masuk ke dalam rumah itu, si pelaku ini berdua boncengan lewat di depan rumah itu, lihat ada handphone itu. Ketika dia lewat, ya mungkin timbul niat kejahatan, kesempatan ada," sambungnya.
Dia mengatakan saksi di lokasi yang mengetahui kejadian tersebut, lalu meneriaki pelaku sebagai maling. Warga kemudian menghubungi polisi dan mengamankan kedua pelaku.
"(Polisi) langsung segera bergerak ke sana, kemudian langsung diamankan daripada nanti ada main hakim sendiri gitu," ucapnya.
Selain itu, Patar Bona mengatakan kedua pelaku tidak termasuk dalam komplotan pencuri. Dia menyebut pelaku juga bukan residivis tindak kejahatan.
"Jadi, kalau itu kerugiannya, handphone-nya sekitar Rp 2.500.000 kalau yang saya amati. Tapi masih dalam proses penyelidikan ya, kemungkinan besar karena (pelaku) dia melihat itu barang, jadi muncul niatnya karena ada kesempatan sepertinya seperti itu. Karena, ketika kita cek, dia juga bukan termasuk komplotan pencurian, bukan residivis," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan keluarga korban dan pelaku sudah bertemu, sementara pelaku masih diamankan. Dia menyebut pihaknya akan mengikuti jika kasus diselesaikan dengan damai atau restorative justice.
"Jadi saat ini kalau untuk kasus yang di Karang Anyar, korban itu sudah datang nih, lagi ngobrol sama keluarganya si pelaku," katanya.
"Jadi kita tidak akan melakukan intervensi apa pun. Kita tidak juga mengintimidasi kedua belah pihak ya, bergantung mereka hasil obrolannya seperti apa," lanjutnya.
(dek/mei)