Kace ke Napoleon: Mau Jadi Jenderal Nomor 1, Ubah Dulu Kekerasannya

Kace ke Napoleon: Mau Jadi Jenderal Nomor 1, Ubah Dulu Kekerasannya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 16:17 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap M Kace. Sidang menghadirkan M Kace sebagai saksi korban.
M Kace saat bersaksi di sidang Irjen Napoleon. (Andhika Prasetia/detikcom)

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.


(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads