Kisah Wanita di NTT Gugat Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Jadi Dinikahi

Kisah Wanita di NTT Gugat Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Jadi Dinikahi

Tim detikBali - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 15:58 WIB
Ilustrasi tunangan
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Ekkasit Jokthong)
Kupang -

Wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Windy Ekaputri Datta melaporkan mantan pacarnya, Carlos Daud Hendrik, viral di media sosial. Ia menggugat mantan pacarnya Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi.

Dilansir dari detikBali dan website SIPP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (23/6/2022), gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada 31 Maret lalu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 69/pdt.G/2020/PN Kupang.

Windy didampingi dua kuasa hukum, yaitu Jeremias Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi. Ia diketahui menggugat mantan pacarnya atas perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, sidang pertama gugatan tersebut digelar pada 13 April 2022, yang dihadiri pihak pertama. Kemudian dilanjutkan sidang kedua pada 20 April 2022, dihadiri kedua belah pihak.

Agenda sidang kedua ini adalah mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, 20 April dan 20 Mei 2022, namun dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan pembacaan gugatan.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads