Saksi Sebut 'Tempat Jin Buang Anak' Artinya Terkutuk, Edy Mulyadi Bantah

Saksi Sebut 'Tempat Jin Buang Anak' Artinya Terkutuk, Edy Mulyadi Bantah

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 15:02 WIB
Sidang kasus Edy Mulyadi
Sidang kasus Edy Mulyadi (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Salah satu pelapor Edy Mulyadi, Kaleb Elenvensi, memiliki pengertian sendiri tentang pernyataan 'tempat jin buang anak' yang dilontarkan Edy Mulyadi ketika mengkritisi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Kaleb mengaku tidak terima dengan pernyataan Edy yang menyebut lokasi IKN adalah 'tempat jin buang anak'.

"Saya melaporkan (Edy Mulyadi) terkait ucapan Pak Edy yang ditayangkan dalam channel YouTube. Saya sebagai warga Kalimantan tersinggung dan terhina dalam kalimat-kalimat video tersebut," ujar Kaleb mengawali kesaksiannya di PN Jakpus, Kamis (23/6/2022).

Video YouTube yang dimaksud Kaleb adalah video berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' yang ditayangkan di YouTube Bang Edhy Channel. Dalam video itu ada sebutan 'tempat jin buang anak'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaleb mengaku dia melaporkan Edy atas nama pribadinya tanpa menggunakan organisasi lain. Dia melaporkan Edy ke Mabes Polri.

"Saya catat ada tiga yang menjadi keberatan, pertama menit 1.04.00 disebutkan tentang jin buang anak, berikutnya di 1.03.00 tentang jual beli aset, ada juga katakan 'pengembang dari mana? Dari China'," kata Kaleb.

ADVERTISEMENT

Kaleb mengaku tidak pernah mendengar istilah atau peribahasa 'tempat jin buang anak'. Dia mengatakan yang dia tangkap dari perkataan Edy adalah tempat jin buang anak sama dengan tempat terkutuk.

"Menurut saya, itu (tempat jin buang anak) tempat terkutuk, Pak, jin aja membuang anak di situ, berarti itu tempat terkutuk. Namanya pembuangan itu bukan yang dikehendaki, ini jin aja membuang anak di situ, berarti sudah sangat keterlaluan itu, Pak," tutur Kaleb.

Respons Edy Mulyadi

Edy Mulyadi, yang duduk sebagai terdakwa, ketika mendapat giliran berbicara membantah hal itu. Dia memastikan perkataan 'jin buang anak' hanya sebatas ungkapan, dan tidak bermaksud menyebut tempat itu terkutuk seperti yang diartikan Kaleb.

"Saya mau menanggapi bahwa pernyataan Saudara Saksi tidak benar, terkait soal yang dia sebut tempat jin buang anak diterjemahkan sebagai tempat yang terkutuk, jin saja membuang anaknya di tempat terkutuk itu tidak benar, karena itu ungkapan," kata Edy.

Simak video 'Alasan Saksi Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi: Hindari Hukum Adat':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Edy juga mengaku ragu dengan kesaksian Kaleb di persidangan ini. Selain menanggapi kesaksian Kaleb, dia menanggapi kesaksian Mei Christhy.

Sama dengan tanggapan ke Kaleb, Edy mengatakan jin buang anak adalah ungkapan. Kemudian terkait kata-kata 'kuntilanak' Edy menyebut itu bukan merepresentasikan warga Kalimantan.

"Tentang genderuwo-kuntilanak, tidak benar juga, karena kalimat lengkapnya sebelum saya sebut itu 'nanti siapa yang bangun di sana? Ciputra? Kalau Ciputra ini akan bangun apa pasarnya?, kemudian disebut kuntilanak. Makanya saya tafsirkan kuntilanak, genderuwo, tidak sama sekali saya tafsirkan masyarakat Kalimantan sebagai kuntilanak," ucap Edy.

Dakwaan Edy Mulyadi

Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Halaman 2 dari 2
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads