Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, membebaskan mafia narkoba 92 kg Muhammad Sulton. Sebelumnya, jaksa menuntut mati penghuni LP Surabaya itu.
"Hakim juga ketika memutus dipastikan tidak sama sekali didasarkan karena alasan nonhukum apalagi karena suap. Tuduhan suap kepada majelis hakim atas setiap putusannya karena berbeda pandangan dengan penilaian majelis hakim adalah tuduhan keji dan tidak berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan," kata pejabat humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Kasus bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kg. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Kedua kaki tangannya kemudian ditangkap aparat dan Sulton dijemput di lapas. Versi jaksa, Sulton yang menyuruh Rafiz dan Nanang. Tapi hingga pengadilan, jaksa tidak bisa membuktikan tuduhannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi verbalisan Doni Okta Prastia SE yang dihadirkan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan terkait dengan barang bukti berupa 3 buah handphone yang disita dari Terdakwa telah dilakukan kloning. Namun tidak dimasukkan di dalam berkas perkara," ucap Hendri.
Untuk hal tersebut, majelis hakim telah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan bukti percakapan yang ada di Handphone yang disita dari Sulton tersebut.
"Namun selama proses persidangan Penuntut Umum dan juga saksi verbalisan Doni Okta Prastio SE tidak pernah dapat mengajukan bukti percakapan yang dimaksud," beber Hendri.
Baca juga: Respons KPK soal Vonis Bebas Samin Tan |
Dalam hukum, kata Hendri, dikenal asas in dubio pro reo, yang maknanya hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan.
"Jika ada keraguan maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan," urai Hendri
Atas putusan itu, jaksa telah mengajukan kasasi pada Rabu (22/6) kemarin.
"Sehingga status perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan diperiksa oleh majelis hakim kasasi yang mungkin saja nanti diputus dengan putusan yang berbeda dengan putusan majelis hakim tingkat pertama," kata Hendri menerangkan.
Di kasus itu, Rafiz dan Nanang dihukum mati oleh PN Tanjungkarang.
Lihat juga video 'TNI AL Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dari Malaysia':