Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang

Napi Pengendali 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 12:19 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Narapidana pengendali penyelundupan narkoba sebesar 92 kg sabu, Muhammad Sulton, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Padahal, Sulton, yang sedang menjadi tahanan LP Surabaya, dituntut mati oleh jaksa.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton bin H. Royan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Rabu (22/6/2022).

Putusan itu diketok pada sidang hari Selasa (21/6) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Jhonny Butar-butar dengan anggota Sadruddin dan Yulia Susanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis.

Kasus bermula saat Sulton menyuruh dua kaki tangannya yang masih berada di luar lapas untuk mengurus penyelundupan sabu 92 kg. Yaitu Rafiz Hafiz dan Nanang. Perintah itu terjadi pada Februari 2021. Nanang mendapatkan Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

Paket sabu dan sebungkus besar ekstasi itu diambil dari Medan, Sumut. Tim Sulton di posisi penghubung karena paket akan digeser ke tim lain secara estafet. Sebelum mengontrol 92 kg sabu itu, Sulton berhasil mengontrol peredaran 140 kg sabu.

Di kasus itu, Rafiz Hafiz dan Nanang dihukum mati.

Saksikan juga "Blak-blakan Zulkifli Hasan Urus Minyak Goreng Hingga Jatah Kursi Menteri PAN"

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads