Salah satu pelapor Edy Mulyadi di kasus 'tempat jin buang anak' dari Aliansi Perempuan Kalimantan, Mei Christhy, mengatakan pernyataan Edy soal 'tempat jin buang anak' memicu kemarahan dengan menggelar demonstrasi. Tak hanya demo, masyarakat Kalimantan juga melakukan aksi ritual potong babi di tengah jalan.
"Situasi tidak hanya di Kalimantan Timur yang merespons, karena kan itu video membahas tentang Kalimantan Timur, karena IKN berdiri di Kaltim, tapi ini direspons di masyarakat seluruh Kalimantan dan itu ada gerakan-gerakan yang bergerak itu secara bersamaan di seluruh Kalimantan, ini kan sudah tidak kondusif menurut kami," ucap Mei saat bersaksi di PN Jakpus, Kamis (23/6/2022).
"Yang Saudara maksud tidak kondusif seperti apa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak kondusifnya itu, Kalimantan Timur ini identik dengan masyarakat adat, ada suku Kutai, Dayak, Banjar, dan kami memegang erat adat kami. Kalau saya sampaikan kenapa tidak kondusif? Kalau kami tak melapor ke polisi demonstrasi terus-terusan itu akan sampai ke hukum adat, hukum adat itu yang bicara adat bisa jadi ke hukum rimba," jawab Mei.
Mei mengatakan usai video Edy Mulyadi viral. Warga Kalimantan menggelar demo sampai mengganggu ketertiban. Mereka juga menggelar ritual adat yakni memotong babi di tengah jalan.
"Demo-demo yang saya tahu sampai mensetop semua tongkang-tongkang batu bara yang dilarikan ke Jawa, sampai seperti itu," jelasnya.
"Saksi katakan hukum adat maksudnya gimana?" tanya jaksa lagi.
Mei menjelaskan hukum adat yang dimaksud adalah ritual. Dimana jika ritual itu dilakukan maka bisa saja ada kematian.
"Hukum adat bagi masyarakat khususnya Kalimantan, terutama Dayak, itu dilaksanakan dengan ritual-ritual, dan ritual-ritual ini tidak menutup kemungkinan siapa yang bersalah bisa saja berakhir dengan kematian," tutur Mei.
"Sampai ada ritual memotong babi (di tengah jalan raya) sebagai simbol bahwa kami harus menghabisi terdakwa. Lalin sempat lumpuh berapa jam saat itu terjadi karena dilakukan dengan ritual adat yang panjang," lanjut Mei.
Mei mengatakan aksi demo dan ritual adat ini digelar setelah dia melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim. Dia mengaku mengetahui adanya aksi demo dan ritual ini dari beberapa teman dan melihat di media.
Simak video 'Alasan Saksi Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi: Hindari Hukum Adat':
Dakwaan Edy Mulyadi
Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.