M Kace mengaku dianiaya di dalam sel tahanan oleh beberapa narapidana sebelum dilumuri kotoran tinja oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. M Kace menyebut mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi yang pertama kali memukulnya.
Hal itu disampaikan M Kace saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menjerat Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/6/2022). Mulanya, Maman datang bersama Irjen Napoleon dan tahanan lainnya ke sel tahanan M Kace.
"Maman sebelah kanan, sebelah kiri terdakwa saudara Maman, terdakwa. (Maman) yang dikatakan ahli hadis, Maman Suryadi Ketua Panglima FPI," kata M Kace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Maman bertanya mengapa M Kace mengatakan Nabi Muhammad kepalanya besar. M Kace menyebut hal itu ada di dalam hadis.
"Setelah Maman datang, pernyataan apa yang diingat?" tanya salah seorang kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani.
"Pertanyaan sama dengan Heri dan terdakwa kenapa kamu mengatakan Nabi Muhammad kepalanya besar. Saya jawab itu ada di hadis," kata Kace.
Sontak pernyataan Kace itu membuat Maman kesal. Maman, disebut Kace, kemudian memukulnya.
"Itu langsung mukul," kaca Kace.
"Yang mukul siapa?" tanya Ahmad Yani.
"Maman itu, yang pertama mukul Maman," ucap Kace.
Setelah itu, kata Kace, tahanan lain juga ikut memukulnya. Kace menyebut saat itu mukanya sudah babak belur.
"Setelah itu ramai-ramai, setelah itu muka babak belur," ungkapnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Simak video 'M Kace Hadiri Sidang Penganiayaan Irjen Napoleon Pakai Kursi Roda':