Kace Bilang Tutup Mata Buka Mulut, Napoleon Klaim Tutup Mata Tutup Mulut

Kace Bilang Tutup Mata Buka Mulut, Napoleon Klaim Tutup Mata Tutup Mulut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 13:04 WIB
Kolase M Kace dan Irjen Napoleon
M Kace dan Irjen Napoleon Bonaparte (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Lagi-lagi tensi tinggi terjadi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte. Emosi jenderal bintang dua itu sempat naik tatkala mendengar ucapan M Kace yang menjadi korban penganiayaannya di dalam rutan Bareskrim Polri.

Kace sejatinya sudah memberikan kesaksian dalam persidangan ini, tetapi tertunda karena kondisi kesehatannya. Hari ini, Kamis (23/6/2022), Kace bersaksi tentang proses Napoleon melumuri dirinya dengan tinja manusia.

"Terdakwa ini memasukkan kotoran manusia," ucap Kace dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang kuasa hukum Napoleon bernama Ahmad Yani lantas menanyakan lebih detail tentang kesaksian Kace. "Artinya, menurut Saudara Saksi, terdakwa ini melumurkan tinja itu ke muka? Langsung dimasukkan ke mulut?" tanya Ahmad.

"Iya ke mulut. Jadi majelis hakim, begini, 'tutup matamu, buka mulutmu'," jawab Kace menirukan ucapan Napoleon saat itu.

ADVERTISEMENT

Napoleon Menepis

Dari kursi terdakwa, Napoleon terpancing memberikan reaksi. Napoleon menegaskan saat itu dirinya tidak berkata begitu.

"(Saya bilang) 'tutup matamu, tutup mulutmu'," kata Napoleon.

Para kuasa hukum Napoleon memintanya menenangkan diri. Ahmad lantas menuding Kace berbohong.

"Bukan seperti itu? Kenapa Saudara berbohong?!" tuding Ahmad ke Kace.

Sebelum suasana persidangan panas, ketua majelis hakim Djuyamto menengahi. Dia meminta persidangan tidak dinodai dengan emosi.

"Kita kan sedang menggali sebuah kebenaran, kebenaran hanya diperoleh ketika kita tenang," kata hakim Djuyamto menengahi.

Setelahnya, Kace kembali melanjutkan kesaksiannya. Kala itu, menurut Kace, Napoleon meminta seseorang untuk mengambilkan pesanannya di kantong kresek putih. Dia tidak tahu apa isi kresek itu sebelum akhirnya dilumurkan ke dirinya.

"Ya terdakwa itu membawa plastik putih saya tidak tahu apa isinya, langsung dia ambil langsung dia masukin ke mulut saya," jawab Kace.

"Setelah terdakwa 'tutup matamu, tutup mulutmu' itu, terdakwa tanya mana pesanan saya?" tanya Ahmad Yani.

"Iya, untuk mengambil dalam kantong kresek putih. Iya, dimasukkan ke mulut saya, langsung dilumur-lumurkan. Pokoknya di muka saya digini-ginikan-lah," jawab Kace.

Kesaksian Kace ini sedikit berbeda dengan apa yang tercantum dalam surat dakwaan. Disebutkan dalam dakwaan bila Napoleon meminta Kace menutup mata dan mulut sebelum melumurinya dengan tinja.

"Terdakwa membuka kantong plastik berwarna putih dan mengambil isi kantong plastik yang berisi kotoran atau tinja manusia dengan menggunakan tangan kanan dan berdiri menghampiri M Kace. Selanjutnya Terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace, yaitu dengan cara tangan kiri Terdakwa menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan, 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok," ucap jaksa.

Namun, masih menurut dakwaan, memang ada momentum di mana tinja itu dimasukkan ke mulut Kace. Hanya saja disebutkan dalam dakwaan bila hal itu dilakukan oleh orang lain, bukan Irjen Napoleon.

"M Kace mencoba menghindar dengan cara merangkak ke arah pilar dan, ketika merangkak, Himawan Prasetyo memukul bagian pundak bagian kiri M Kace dengan menggunakan sandal jepit sebanyak tiga kali sambil berucap 'Monyet kamu, anjing kamu, bikin masalah aja!' dan saat itu M Kace membalas omongan dengan berkata 'Yang anjing kamu' namun tatapan mukanya M Kace mengarah kepada Dedy Wahyudi, sehingga Dedy Wahyudi terpancing emosi lalu mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantung plastik, kemudian Dedy Wahyudi naik ke atas tempat tidur beton dengan tangan terbuka menampar wajah saksi M Kace ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali, lalu Dedy Wahyudi memasukkan kotoran manusia atau tinja tersebut ke dalam mulut M Kace dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak dua kali," kata jaksa.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Simak video 'M Kace Hadiri Sidang Penganiayaan Irjen Napoleon Pakai Kursi Roda':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads