3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Bui!

3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Bui!

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 13:19 WIB
Sidang Trio Jenderal NII di PN Garut
Sidang trio 'jenderal' NII di PN Garut. (Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis terhadap trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Ketiganya divonis hukuman 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.

Dilansir dari detikJabar, vonis terhadap tiga terdakwa, yaitu Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari, dibacakan ketua majelis hakim Harris Tewa dalam sidang yang berlangsung di PN Garut, Kamis (23/6/2022) siang.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang dihukum bui 4,5 tahun, sedangkan Ujer lebih ringan, yakni 1,5 tahun bui.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa I Jajang Koswara, Terdakwa II Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan. Dan Terdakwa III Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga video 'Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Akan Dibui di Penjara Sipil':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads