Kurangi Takaran BBM, Pemilik dan Manajer SPBU di Serang Ditangkap

Kurangi Takaran BBM, Pemilik dan Manajer SPBU di Serang Ditangkap

M Iqbal - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 10:36 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Ilustrasi SPBU (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta -

Polda Banten menangkap pemilik dan manajer SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan kasus pengurangan takaran BBM. Pelaku disebut mengantongi keuntungan hingga Rp 7 miliar dari kecurangan tersebut.

Kedua pelaku adalah FT (61) dan FB (68). Pelaku FT merupakan pemilik SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan FB menjabat manajer SPBU tersebut.

Kedua pelaku memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control. Jenis BBM yang dikurangi takarannya adalah Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar. Mereka sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta sakelar otomatis pada dispenser SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya," kata Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, Kamis (23/6/2022).

Chandra mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kecurangan penjualan BBM tersebut sudah dijalankan sejak 2016 hingga Juni 2022. Hasil kecurangan sejak 8 tahun lalu itu, keuntungannya mencapai Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7.000.000.000 (miliar)," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak juga 'Penimbun BBM Subsidi di Bali Ditangkap, Polisi Sita 11.400 Liter Solar':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads