Putra mengatakan tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku. Rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2017 bernopol B-4301-TRX dan dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta. Tiga hari kemudian, MA melaporkan ke Polsek Neglasari pada Selasa (14/6/2022).
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ungkap Putra.
Pelaku memiliki akun Facebook bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), bukan nama aslinya. Setelah ditangkap, ternyata Bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
(mea/mea)