Pengedar Uang Palsu Rupiah-Dolar AS Jaringan Jatim Segera Disidang

Pengedar Uang Palsu Rupiah-Dolar AS Jaringan Jatim Segera Disidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 17:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus peredaran uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah jaringan Jakarta dan Jawa Timur telah lengkap. Para tersangka dalam kasus ini akan segera disidangkan.

"Terkait dengan kasus uang palsu sindikat Jawa Timur, bahwa penyidikan dan pemberkasan kasus uang palsu sindikat Jatim saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Ramadhan mengatakan Bareskrim telah melakukan pelaksanaan tahap kedua pada Senin (20/6). Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian hari Senin tanggal 20 Juni 2022 telah dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jember, Jatim," katanya.

Adapun barang bukti itu di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 452.826 lembar, 7 unit handphone, 1 unit mobil, 1 unit mesin alat cetak uang palsu, mesin pemotong kertas, dan 1 unit komputer.

ADVERTISEMENT

"Seluruh barang bukti ditemukan di tiga TKP yang berbeda, yang pertama di sebuah hotel di Probolinggo, Jawa Timur. Yang kedua di rumah tersangka T alias S di Jember, Jawa Timur. Yang ketiga di percetakan Teman Sejati Grafika, yang merupakan milik Tersangka ED alias T di Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 12 orang tersangka, tapi tiga orang tersangka lainnya akan dilimpahkan ke Kejari Surabaya pada Kamis (23/6).

"Sedangkan tersangka atas nama ED, S, dan RD akan dilakukan tahap kedua pada hari Kamis nanti, 23 Juni 2022, di Kejaksaan Negeri Surabaya," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah pecahan Rp 100 ribu jaringan Jakarta dan Jawa Timur. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan.

"Jaringan pengedaran uang palsu ini ada jaringan Jakarta dan ada jaringan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Timur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (1/3).

"Dari pengungkapan ini, ada 12 tersangka yang diamankan. Jadi di depan ada sebelas, di mana satu orang tersangka lainnya dalam kondisi sakit dan dibantarkan. Jadi, dari 12 ini, 10 merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua sebagai tersangka pengedar mata uang asing US dolar," tambahnya.

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tempat percetakan uang palsu ini berada di Surabaya. Menurutnya, tempat percetakan itu sudah beroperasi sejak 2020.

"Kemudian kita ungkap lagi di mana pembuatannya, kita kejar pembuatannya ada di percetakan di Surabaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita lakukan penggeledahan, penyitaan, dan diduga tempat percetakan tersebut telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menyebut polisi tidak berhenti pada penangkapan 12 tersangka tersebut. Dia mengatakan beberapa uang palsu dari hasil percetakan itu diduga sudah tersebar di pasar.

"Dan masih banyak lagi uang palsu yang akan kita ungkap karena disinyalir adanya beberapa uang palsu yang dicetak dan sudah disebarkan ke pasar," ujarnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads