Sementara itu, Bareskrim Polri terus mengusut kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya masuk DPO (daftar pencarian orang).
"Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan keuntungan yang dijadikan iming-iming pelaku adalah palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," kata Whisnu.
(azh/lir)