Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan sosial dan agama, menerima audiensi Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu). Pergunu meminta frasa madrasah dicantumkan dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pantauan detikcom, Rabu (22/6/2022) siang, terlihat Ketum PP Pergunu KH Asep Saifuddin Chalim bersama jajaran Pergunu lainnya di ruangan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
"Pergunu menyampaikan rekomendasi sebagai berikut. Yang pertama, wajib mencantumkan kata atau frasa madrasah pada naskah atau batang tubuh RUU Sisdiknas dan bukan bagian penjelasan RUU," kata Yandri saat membacakan rekomendasi dari Pergunu.
Baca juga: RUU Sisdiknas dan Tanggung Jawab Negara |
Yandri menyampaikan Pergunu juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan pengembangan madrasah. Tak hanya itu, Yandri menuturkan Pergunu juga mendorong pembentukan komisi perlindungan guru untuk menjamin perlindungan hukum kepada guru di Indonesia.
"Pempus dan pemda perlu memberikan dukungan pengembangan madrasah, termasuk bidang anggaran menuntaskan permasalahan tunjangan profesi guru serta alokasi kuota B3K, bagian tenaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Selanjutnya, perlu adanya komisi perlindungan guru sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada para guru di Indonesia," ujarnya.
Yandri mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Pergunu dalam audiensi tersebut. Yandri berjanji akan memperjuangkan aspirasi itu.
"Komisi VIII DPR menerima aspirasi PP Pergunu dan akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kepada pihak terkait, khususnya pada forum panitia kerja tentang pengawasan pendidikan keagamaan," katanya.
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa Komisi VIII DPR akan mendesak pemerintah segera membuka blokir anggaran untuk pendidikan keagamaan.
"Komisi VIII DPR mendesak pemerintah untuk segera membuka blokir anggaran untuk pengembangan pendidikan keagamaan," jelas Yandri.
Lihat juga video 'Madrasah-SMA 'Hilang' di RUU Sisdiknas, Nadiem-Yaqut Beri Penjelasan':
(fca/lir)