Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita Mirzani

Kejari Serang Terima SPDP Kasus Nikita Mirzani

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:56 WIB
Nikita Mirzani saat menyambangi Mabes Polri.
Nikita Mirzani (Foto: Pool/ Palevi S/detikFoto)
Serang -

Kejari Serang mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota. Penyidik kepolisian menyerahkan SPDP itu pada 13 Juni lalu.

"Betul, artinya SPDP sudah masuk ke kita, artinya kita menerima SPDP itu tanggal 13," kata Kasi Intel Rezkinil Jusar dikonfirmasi detikcom, Serang, Rabu (22/6/2022).

Tidak dijelaskan apakah sudah ada atau belumnya penetapan tersangka dalam kasus ini. Rezkinil mengatakan penyerahan SPDP oleh penyidik di Polresta itu sesuai dengan KUHAP. Hingga hari ini belum ada tindak lanjut soal kapan penyidik polisi menyerahkan berkas untuk tahap satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada, tindak lanjut SPDP tersebut kita menunggu teman-teman penyidik untuk tahap satu," ujarnya.

"Produk penyidik tanya penyidik, yang penting SPDP telah kita terima, masalah penyidikan mereka yang tahu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Bantah Nikita Mirzani Tersangka

Pada Rabu (15/6) pekan lalu, polisi membantah telah menetapkan tersangka ke Nikita Mirzani berdasarkan dokumen yang tersebar di media sosial. Bantahan disampaikan oleh Plt Wakapolresta AKBP Wahyu Imam. Saat itu disampaikan bahwa Nikita masih berstatus sebagai saksi.

"Yang pertama, kami memonitor adanya dokumen beredar di media sosial tentang status Saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa Saudara NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai press conference yang kami lakukan hari Rabu, 15 Juni 2022 lalu," kata AKBP Wahyu.

Baca selengkapnya pada halaman berikut.

Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di Insta Story akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam pada pukul 15.00-19.00 WIB.

Shinto melanjutkan pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut.

"Maka penyidik harus mengakomodir both side, baik terlapor dan pelapor. Rangkaian pemeriksaan saksi sudah dilakukan," ujarnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Nikita Mirzani Bantah Punya Backingan Hukum"
[Gambas:Video 20detik]
(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads