Ustaz Yusuf Mansur telah lolos dari satu gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Meski demikian, Yusuf Mansur masih harus menunggu hasil sidang dua gugatan lagi.
Satu gugatan yang telah dinyatakan kandas adalah perkara berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp 337 juta lebih. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.
"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Yusuf Mansur Tunggu Hasil 2 Gugatan Lain
Selesai satu perkara, Yusuf Mansur masih ditunggu hasil persidangan dua gugatan lainnya. Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, menyebut persidangan kedua perkara itu masih berjalan.
Ariel menyebut untuk persidangan gugatan tabung tanah masuk agenda kesimpulan pada pekan depan. Barulah setelah kesimpulan akan diputuskan hasil gugatannya.
"Mungkin minggu depan, kesimpulan minggu depan perkara 1391. Kemudian setelah kesimpulan nanti ada putusan. Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim," kata Ariel kepada wartawan, hari ini.
Sementara itu, untuk gugatan perkara wanpprestasi terkait patungan hotel akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Simak video 'Ustaz Yusuf Mansur Menang atas Kasus Tabung Tanah':
Simak 2 gugatan yang masih ditunggu Yusuf Mansur di halaman selanjutnya:
Gugatan Program Tabung Tanah
Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:
1. Terhadap Surati
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186.032.490 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.619.550;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.412.940;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.
2. Terhadap Yeni Rahmawati
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188.152.000 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.900.000;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33.252.000;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp 50.000.000.
3. Terhadap Aida Alamsyah
Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185.971.900 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4.611.745;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31.360.155;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; dan
- Uang denda sebesar Rp. 50.000.000.
Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini segera disidangkan. Tercatat di jadwal bila sidang pertama perkara ini pada Selasa, 18 Januari 2022.
Gugatan Wanprestasi Patungan Hotel
Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000. Berikut petitum dalam gugatan itu:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;
4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174.000.000 dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111.360.000, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian imateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Dicek dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui sidang pertama perkara ini berlangsung pada hari ini yaitu Kamis, 6 Januari 2022. Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337.960.000 ditambah Rp 560.156.390 ditambah 785.360.000 sehingga totalnya sekitar Rp 1.683.476.390.
Untuk gugatan ketiga, Pejabat humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengamini bila perkara ini disidangkan hari ini.
"Betul. Sidang pertama hari ini di ruang sidang 3," katanya saat dihubungi, Kamis (6/1/2021).
Arif mengatakan sidang ini dipimpin oleh Fathul Mujib selaku ketua majelis dibantu Mahmuriadin dan Arif Budi sebagai anggota majelis. Agenda sidang kali ini berupa pemanggilan para pihak.