Kejagung Jawab Tuntutan Korban Indra Kenz: Berkas Perkara Masih Diteliti

Kejagung Jawab Tuntutan Korban Indra Kenz: Berkas Perkara Masih Diteliti

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 18:00 WIB
Ilustrasi  Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Sejumlah korban Binomo Indra Kenz menggelar aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak agar berkas perkara segera dilengkapi. Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.

"Saat ini, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara atas nama Tersangka IK dari Penyidik, dan setelah nantinya diterima serta seluruh petunjuk Jaksa telah dipenuhi, selanjutnya segera dinyatakan berkas lengkap (P-21)," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, Jaksa Penyidik melalui Ketut menyampaikan telah memberikan petunjuk sejak berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Petunjuk itu berupa melakukan audit baik terhadap kegiatan trading, jumlah uang yang masuk dalam Binary Option, jumlah uang yang diterima oleh tersangka, dan jumlah korban yang disebabkan oleh tersangka untuk memastikan ketepatan atau validasi antara korban dengan jumlah kerugian yang diderita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa peneliti selalu menerapkan sikap kehati-hatian untuk mengakomodir semua kepentingan korban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penegakan hukum di proses pengadilan. Kejaksaan sangat menghormati dan berempati terhadap para korban yang menderita akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka IK," jelas Ketut.

"Pada saat pertemuan, Jaksa mempersilahkan perwakilan peserta aksi untuk melihat langsung proses penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik pada Jaksa Peneliti, serta mengetahui apakah petunjuk Jaksa sudah atau tidaknya dipenuhi oleh Penyidik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah korban Binomo Indra Kenz menggelar aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Para korban mendesak agar berkas perkara Indra Kenz segera diproses untuk kemudian disidangkan. Mereka menuntut kasus Indra Kenz segera masuk ke pengadilan.

"Segera proses P21 tersangka IK dan DS dan Proses Hukum. Kami mohon kepada pemerintah basmi jika ada oknum yang menghalangi proses kasus IK dan DS," tulis salah satu spanduk yang dibawa korban Indra Kenz.

Lihat juga video 'Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Dirinya Telah Bebas':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya pada halaman berikut.

Koordinator Aksi Maru Nazara menyebut tujuan aksi ini mendesak Kejagung segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz. Desakan itu menyusul masa penahanan Indra Kenz akan segera habis pada Jumat (24/6) mendatang.

"Iya, kita mau minta segera P21 ya. Karena ini kan masa tahanannya ini 120 hari dan itu berakhir di hari Jumat tanggal 24 Juni. Jadi kita meminta jangan sampai dibebaskan karena kalau sudah sampai tanggal 24 belum P21," ucap Maru.

"Pasti dia akan keluarkan dan itu akan terjadi sesuatu dilema di mata masyarakat, akhirnya nanti kita lihat bahwa masyarakat tidak percaya lagi kepada hukum, mereka pesimis pada hukum ini," sambungnya.

Korban Binomo juga meminta uang hasil penipuan Indra Kenz dikembalikan kepada korban. Maru menganggap uang tersebut bukan kerugian negara.

"Uang korban tidak boleh dikuasai oleh negara, kalau uang korban sampai dikuasai oleh negara itu kejahatan. Karena kita bercermin dengan seperti yang sebelumnya itu dikuasai negara itu tidak boleh dikuasai negara," jelasnya.

Maru dalam kasus Indra Kenz mengalami kerugian Rp 500 juta. Dia mengatakan akan melakukan aksi lebih besar.

"Iya kita akan ada aksi lebih besar lagi. Teman-teman kita dari mahasiswa ini nggak boleh main-main kalau ini dibiarkan mereka akan turun tangan bersatu seluruh Indonesia untuk datangi pengadilan, datangi Kejaksaan Agung, ya seperti itu," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(ain/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads