Diketahui, izin usaha Hamilton Spa & Massage tersebut tercatat sebagai restoran dan spa. Namun, pihak kepolisian menyatakan kegiatan 'Bungkus Night' adalah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.
"Iya, jadi kita lihat dari masalah dengan volume 2 memang desainnya yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menyebut lokasi acara 'Bungkus Night' di Hamilton Spa merupakan tempat pijat seperti biasa. Namun undangan acara tersebut malah lebih mengarah ke prostitusi.
"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian, tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kita lihat, itu yang kita lihat mengarah ke sana (prostitusi)," ucap Ridwan.
(ain/lir)