Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, mengungkapkan kendala dalam menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sudah dinyatakan lulus pada 2021. Pemkab Pandeglang belum menganggarkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK dan CASN.
Menurut data Pemkab Pandeglang, jumlah CASN yang dinyatakan lulus sebanyak 430 orang dan untuk PPPK sejumlah 2.150 orang. Dari jumlah tersebut, Pemkab Pandeglang membutuhkan anggaran sebesar Rp 30 miliar.
"Alokasi anggaran secara keseluruhan kurang lebih satu bulan sebesar Rp. 10 miliar terhitung sejak SPMT terbit September. Maka Oktober, November, Desember kita bayar kurang lebih Rp 30 miliar, untuk membayar gaji," kata Sekretaris BPKD Pandeglang Sunarto kepada wartawan, Selesa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto mengatakan yang diketahui pihaknya, pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) mengalokasikan pembayaran gaji PPPK. Pemkab Pandeglang berasumsi bahwa DAU akan ditambah untuk membayar gaji PPPK dan CPNS.
"Karena kan sosialisasi awalnya akan didanai oleh pemerintah pusat, kita asumsinya pasti DAU ditambah buat bayar gaji. Ternyata harus menggunakan DAU yang sudah teralokasikan di Perpres kabupaten/kota. Padahal kita sudah dialokasikan keperuntukan yang lain untuk kegiatan," ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Asisten Administrasi Umum Setda Pandeglang Ramadani mengatakan masalah soal penggajian untuk PPPK bukan hanya terjadi di Pandeglang. Menurutnya semua daerah juga mengalami hal yang sama.
"Bukan masalah di Pandeglang. Tapi masalah se-Indonesia masalah P3K," katanya.
Ramadani mengupayakan untuk memasukkan slot penggajian PPPK dianggaran perubahan nanti. Itu pun, menurutnya, mengorbankan rasionalisasi belanja.
"Kita kurangin untuk nombokin gaji P3K. Mungkin perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan, gedung. Geser masuk buat gaji P3K. kita dikurangin Tunjangan Penghasilan PNS (TPP)," tutur dia.
Lihat juga video 'Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji hingga Kurang Motivasi':