Seorang perempuan warga Pluit, Jakarta Utara, berinisial L (30) mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor pria warga negara China berinisial K. Polisi menyebut laporan korban saat ini masih diproses.
"Kasus dua tahun lalu. Baru dilaporkan tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Laporan korban sedang diselidiki oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Zulpan menyebut penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap diproses. Kasus dalam penyidikan," katanya.
Korban Diduga Diperkosa WN China
L diduga menjadi korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pria WN China berinisial K. Peristiwa itu diduga terjadi pada Juli 2020. Korban dan terduga pelaku mengaku kenal melalui media sosial selama 4 bulan.
"Yang kita laporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kenapa bisa terjadi (pemerkosaan dan kekerasan) mungkin korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan, sehingga tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini," kata pengacara L, Prabowo Febrianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Prabowo mengatakan peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku hendak pergi mencari makan. Namun pelaku disebut beralasan penyebaran COVID-19 tinggi saat itu sehingga korban diminta datang makan di apartemennya.
Saat di apartemen pelaku di daerah Jakarta Barat itulah tindakan pemerkosaan dan kekerasan diduga terjadi. Prabowo menyebut kliennya menderita luka akibat kekerasan.
"Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik," ujar Prabowo.
Lihat juga video 'Jejak Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Hingga Dihukum Mati':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
L mengaku trauma atas kejadian yang menimpanya tersebut. Upaya hukum yang sempat ditempuhnya di Polres Metro Jakarta Barat justru mendapat balasan ancaman dari pihak pelaku.
"Saya juga mau infokan ke publik, saya sempat terima pesan teks dari terlapor tapi diwakili kuasa hukumnya. Saya diminta menghentikan kasusnya dan saat itu belum laporan, baru info ke penyidik di level polres. Saya disuruh cabut laporannya. Kalau nggak, saya diancam akan dilaporkan balik," kata L.
Korban Tagih Progres Penyidikan
Pihak korban kini mempertanyakan progres penyelidikan kasus ke polisi. Bukti visum hingga riwayat chat dengan pelaku telah diberikan kepada penyidik.
"Penyidik juga klarifikasi ke pelapor rekam medis saat jahit luka robek, bukti petunjuk TKP, chat semua sudah kita kasih semua ke penyidik dan di sini menang harapan kita penyidik berempati dan memiliki perspektif dari korban," ujar Prabowo.
Laporan dari korban ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/IV/POLDA METRO JAYA atas dugaan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Namun belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.
"Kita harap penyidik segera menjalankan upaya hukum agar ini cepat berjalan kalau ditetapkan tersangka ya segera karena menurut kami semua bukti sudah jelas. Di UU TPKS kan cukup satu alat bukti. Yang diperbarui ini kan sudah disahkan satu alat bukti dan memperoleh keyakinan telah ada tindakan pidana," tutur Prabowo.