Setelah resmi dilantik sebagai Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mundur dari jabatan Wakil Ketua MPR RI. Terkait hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Fraksi PAN memiliki waktu 30 hari untuk menetapkan pengganti Zulhas di kursi Wakil Ketua MPR.
"Dengan demikian, Pak Zulkifli Hasan dengan sendirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, MPR RI mengacu kepada ketentuan Pasal 33 Ayat 1-5 Peraturan MPR RI Nomor 1/2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan MPR RI Nomor 13/2020 tentang Tata Tertib MPR RI," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI di Jakarta, Bamsoet menjabarkan Pasal 33 Ayat 1 Tata Tertib MPR RI menyatakan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, maka pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu fraksi, atau kepada kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet mengungkapkan pimpinan MPR RI telah mengirimkan surat kepada Ketua fraksi PAN MPR RI terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN.
"Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 hari setelah surat pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR RI memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI," tutur Bamsoet.
![]() |
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menerangkan setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR RI pengganti Zulkifli Hasan kepada pimpinan MPR RI.
Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan surat keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.
"Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insyaallah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022," ujar Bamsoet.
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarif Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.
Simak juga video 'Semua Ketum KIB Masuk Kabinet Jokowi, PAN: KIB Semakin Kuat':