Polisi telah menetapkan tersangka terhadap salah satu penyewa atau tamu vila di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang memukuli warga lantaran tidak terima saat ditegur. Tersangka yang kini telah ditahan di Polsek Cisarua itu terancam dipenjara 5 tahun.
"(Pasal yang dikenakan) 351 dan 370 KUHP, ancaman hukuman kurang lebih maksimal 5 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek Cisarua Kompol Supriatno saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Supriatno menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kita tetap surat-surat semua itu tetap ajukan. Tinggal penangkapan aja ketika semuanya sudah kami cari," ucapnya.
Seperti diketahui, tamu vila berinisial FM telah menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (11/6), pukul 11.00 WIB. Pelaku telah berstatus sebagai tersangka.
"Ya ditingkatkan sih (menjadi tersangka)," kata Kapolsek Cisarua Kompol Supriyatno saat dihubungi wartawan, Rabu (15/6).
Pelaku berinisial FM, warga asal Jakarta. Sejumlah bukti sudah dikumpulkan polisi.
Simak juga 'Buk! Anggota DPRD Tangsel Tinju Wasit saat Pertandingan Sepak Bola':