Polisi menaikkan status pengemudi mobil minibus berinisial SSA (28) yang menabrak motor dan warga di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Kini, SSA telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tersebut.
"Iya (sudah jadi tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakpus, Kompol Purwanta kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Purwanta mengatakan SSA juga kini sudah ditahan. Menurutnya, SSA mengemudikan mobilnya dalam keadaan mengantuk hingga menabrak dan menyebabkan 5 warga terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditahan. Masalahnya kenapa (menabrak)? ngantuk," ujarnya.
Dia menyebut polisi juga telah melakukan tes urin pada SSA. Polisi mendapati hasil tes urin itu negatif narkotika.
"Tes urin negatif semua," ucapnya.
Seperti diketahui, mobil minibus yang dikemudikan SSA (28) menabrak sejumlah kendaraan, warga, hingga gerobak pedagang di Cempaka Putih, Jakpus. Polisi menduga SAA hilang kendali.
"(Pengemudi) hilang kendali, oleng ke kiri dan menabrak sejumlah motor, warga, dan pedagang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta dalam keterangannya, Sabtu (18/6).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Polisi Telusuri Video Mobil Tabrak 2 Wanita-Bocah di Car Wash':
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian berawal ketika mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai SSA melaju dari arah timur ke barat di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakpus.
"Sesampai di depan Halte Rawasari Mas, hilang kendali, kemudian oleng ke kiri menabrak tiga motor yang sedang parkir, gerobak pecel lele, pedagang kaki lima, dan lima orang yang sedang duduk di pinggir jalan tersebut," jelas Purwanta.
Akibat kejadian itu, lima orang mengalami luka-luka. Purwanta mengatakan korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Korban luka (lima orang), NA pada bagian kepala, kaki kanan dan kiri patah; LS luka perut, memar; AH luka kaki patah; TA luka tangan kanan, memar; dan AR luka jari kelingking. Kelima korban dibawa ke RSCM," katanya.