Dinas Kesehatan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok kembali menemukan 31 hewan ternak terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemkot Depok pun meminta hewan kurban untuk disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyawati Riyandani mengatakan per Senin (20/6/2022) terjadi penambahan hewan ternak terduga PMK sebanyak 20 ekor. Sementara 51 lainnya dalam proses pengobatan.
"Positif hasil lab 31 ekor, kasus hewan terduga PMK bertambah menjadi 20 ekor ternak dan dalam proses penyembuhan 51 ekor peternak," papar Widyawati dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun temuan tersebut tersebar di 3 kelurahan, yakni Kelurahan Cisalak, Kelurahan Pasir Gunung Selatan dan Kelurahan Cipayung. Merespon hal tersebut, DKP3 Depok kemudian membuat posko pengendalian dan penanggulangan PMK.
"Bagi para pemilik ternak agar mengecek kesehatan hewannya secara intensif minimal 2 kali dalam sehari. Jika ditemukan gejala PMK agar melapor ke PMK Kota Depok," ungkap Widyawati.
Panitia kurban di Depok juga diminta untuk mengajukan tempat pemotongan hewan kurban supaya bisa dipertanggungjawabkan kebersihannya. Pun hewan kurban yang diterima harus sehat dibuktikan dengan dokumen sah.
"Hewan kurban yang diterima harus sehat yang dibuktikan dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) atau Sertifikat Veteriner dari daerah asal. Hanya boleh memotong hewan yang sehat dan memenuhi persyaratan," tandasnya.
Simak juga 'Wabah PMK di Lumajang Memprihatinkan, Sudah 5.000 Sapi Terjangkit':