PN Surabaya Jelaskan Alasan Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah

PN Surabaya Jelaskan Alasan Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Selasa, 21 Jun 2022 06:45 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
PN Surabaya (Foto: Amir Baihaqi/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. PN Surabaya beralasan putusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.

Dilansir dari detikJatim, Selasa (21/6/2022), Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya memang pernikahan berbeda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

"Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede menjelaskan, hal itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia. Hal itulah yang menurutnya bisa menjadi dasar permohonan penetapan pernikahan beda agama.

"Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Putusan untuk mengizinkan pernikahan beda agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Menikmati Suasana Romantis di Wisata Air Kalimas Surabaya':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads