Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya mendeklarasikan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Eks Khilafatul Muslimin meminta setelah ini pemerintah kota (pemkot) menerbitkan legalitas Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah.
"Mudah-mudahan dengan deklarasi ini, harapan kami terutama kepada Pak Wali kami memohon legalitas kami segera diizinkan supaya cepat tertib sedemikian rupa yang benar-benar valid, secara prosedur pemerintahan," ujar Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya, Djhonny Pahamsah alias Abu Salma, di Pekayon, Bekasi, Senin (20/6/2022).
Abu Salma kemudian menyinggung pihaknya telah memulangkan sekitar 200 santri imbas adanya penolakan warga soal Khilafatul Muslimin. Ia menjelaskan salah satu alasan pemulangan itu lantaran 90 persen donatur telah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih 200 sudah saya pulangkan dan ini ada sebagian yang masih ada, anak-anak kami di Bekasi dan pengurus jemaah Khilafatul Muslimin. Mengingat pendanaan kemarin yang tidak bisa kita duga, kurang lebih 90 persen donatur memang hilang," ungkapnya.
Abu Salma juga bertahap para tokoh agama mengawasi pembelajaran Khilafatul Muslimin. Ia ingin ada komunikasi yang baik antarbanyak pihak.
"Sehingga tidak terjadi lagi miskomunikasi dan tidak terjadi lagi bahwasanya Khilafatul Muslimin ini terindikasi radikal, terorisme dan sebagainya yang diduga pada umumnya, ini harapan kami," tutur Abu.
Seperti diketahui, puluhan anggota Khilafatul Muslimin mendeklarasikan setia kepada NKRI. Deklarasi ini disampaikan di kantor Khilafatul Muslimin Bekasi, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, siang tadi.
Tanggapan Pemkot Bekasi
Terkait permohonan legalitas Yayasan Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi Raya ini, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya akan menerbitkan perizinan sepanjang eks Khilafatul Muslimin memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Ya itu sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan hukum, tentunya pemerintah memberikan jaminan dan kepastian hukum," kata Tri dalam kesempatan yang sama.
"Bahwa secara legalitas pemerintah yang mengeluarkan itu tadi sepanjang kemudian persyaratan, kemudian setelah kita evaluasi implementasinya dan kita evaluasi sesuai dengan ketentuan, tidak ada alasan pemerintah tidak mengeluarkan perizinan," tambahnya.
Simak di halaman selanjutnya: ponpes Khilafatul Muslimin tak terdaftar.
Ponpes Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar
Sebelumnya, Khilafatul Muslimin mendirikan sistem pendidikan sendiri yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah. Kementerian Agama menegaskan 25 Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyyah ini tidak terdaftar, bahkan tidak sesuai dengan UU Pesantren.
"Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwah Islamiyyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang menggunakan terminologi pesantren," kata Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kemenag Ahmad Rusdi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).
Ahmad Rusdi mengatakan Ukhuwwah Islamiyyah tidak sesuai dengan UU Pesantren dan tidak memiliki perizinan.
"Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU Nomor 18 Tahun 2019 dan PMA Nomor 30 Tahun 2020. Dengan demikian, Ukhuwwah Islamiyyah tidak memiliki izin terdaftar," imbuhnya.
Rusdi bahkan menegaskan pesantren tersebut tidak masuk kategori sebagai sebuah pesantren. Sebab, menurut dia, di sebuah pesantren tetap ada asas kebangsaan. Sedangkan ke-25 pesantren Khilafatul Muslimin tidak memiliki hal tersebut.
"Kami tandaskan bahwasanya Ukhuwwah Islamiyyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren. Bahwasanya pesantren itu, itu ada asas kebangsaan. Dan juga asas pendiriannya itu mempunyai komitmen terhadap Islam rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI Pancasila. Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila," jelasnya.