Jadi Tersangka, Mardani Maming Sempat Diperiksa KPK soal Izin Tambang

Jadi Tersangka, Mardani Maming Sempat Diperiksa KPK soal Izin Tambang

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 20:21 WIB
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming
Mardani H Maming (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Politikus PDIP Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Pengacara Mardani, Ahmad Irawan, menyebut kliennya pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan perkara pemberian izin pertambangan.

"Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ahmad menyebut pemberian izin usaha yang menyeret Mardani itu untuk perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panggilan lidiknya tahun 2010 s/d 2022. Padahal Bpk Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018," ucapnya.

Mardani Dicegah ke LN

Kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicekal ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Berstatus) tersangka," sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Simak pemeriksaan KPK terhadap Mardani Maming di halaman selanjutnya:

Tonton juga Video: Berkaca dari Kasus Samin Tan, ICW Nilai MA Tak Dorong Upaya Pemberantasan Korupsi

[Gambas:Video 20detik]



Mardani Pernah Diperiksa KPK

Untuk diketahui, Mardani sebelumnya telah diperiksa KPK pada Jumat (3/6) lalu. Saat itu, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.

Selain itu, kuasa hukum Mardani sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.

"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.

"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads