Pengacara Klaim Belum Tahu Mardani Maming Jadi Tersangka KPK

Pengacara Klaim Belum Tahu Mardani Maming Jadi Tersangka KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 20:06 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming
Mardani H Maming (Foto: Nahda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dicegah ke luar negeri dan disebut telah berstatus sebagai tersangka. Pengacara Mardani, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya belum menerima surat atau informasi dari KPK soal pencegahan dan penetapan tersangka.

"Kami belum memiliki data/informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan, permintaan, dan/atau perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Ahmad kepada detikcom, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, keputusan pencegahan itu harusnya disampaikan kepada pihaknya. Sehingga, lanjutnya, pihak Mardani Maming bisa tahu kejelasan status dan alasan pencegahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui publik di banding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut. Kami semuanya belum menerima surat apapun," ujar dia.

Ahmad menyebut berdasarkan hukum administrasi pemerintahan, jika salinan keputusan pencegahan itu belum diterimanya maka permintaan tersebut tidak mengikat.

ADVERTISEMENT

"Sepanjang salinan keputusan pencegahan tersebut belum kami terima, menurut kami dari sisi hukum administrasi pemerintahan maka keputusan dan/atau perintah/permintaan pencegahan tersebut tidak mengikat," ujarnya.

Dia mengatakan Mardani Maming diperiksa KPK terkait pemberian izin usaha pertambangan saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.

"Lidiknya mengenai pemberian izin usaha pertambangan. Panggilan lidiknya tahun 2010 s/d 2022. Padahal Bapak Mardani mengundurkan diri sebagai Bupati Maret 2018," ucap dia.

Simak informasi Mardani Maming dicegah ke luar negeri di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Firli Minta Penjabat Jauhi Korupsi: Kalau Tidak, Siap-siap Ditangkap!

[Gambas:Video 20detik]



Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, politikus PDIP Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Bendahara Umum PBNU ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi.

"(Berstatus) tersangka," sambungnya.

Mardani H Maming pernah diperiksa KPK pada Jumat (3/6). Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani H Maming sudah sampai di tahap penyidikan. KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (20/6).

Halaman 2 dari 2
(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads