Polsek Kronjo membekuk seorang pria berinisial SHR alias Mamo (28). Pria pengangguran itu ditangkap karena melakukan pencurian motor di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Berawal dari laporan korban H yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo, pada Kamis (27/2/2020). Setelah penyelidikan, tersangka pencurian adalah SHR," kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Raharjo menjelaskan pencurian motor ini terjadi saat korban pulang ke rumah setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. Sepeda motor korban diparkir depan rumah dan korban masuk ke dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang. Korban kemudian membuat laporan kepolisian di Polsek Kronjo," ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat polisi melakukan observasi kewilayahan, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matik.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah melakukan identifikasi kendaraan yang hendak dijual itu, ternyata motor tersebut diduga milik korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik.
"Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung," ujarnya.
Raharjo menyebut pelaku mengaku tidak hanya melakukan pencurian motor. Menurut Raharjo, SHR juga mengakui kerap melakukan aksi pencurian atau pembobolan rumah kosong.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.