Bupati Muna Akui Adiknya Tersangka Perkara Suap Dana PEN

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 18:21 WIB
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu diakui Rusman setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.

"Iya (Rusdianto Emba jadi tersangka)," kata Rusman Emba di lobi gedung Merah Putih KPK, Senin (20/6/2022).

Dalam pemeriksaan itu, tambah Rusman, dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Rusman mengaku ditanyakan 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN di Kolaka Timur," ujarnya.

"Ada sekitar 20 pertanyaan," sambungnya.

Rusman enggan menjabarkan lebih jauh terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Dia juga mengaku belum menerima informasi terkait pemeriksaan lanjutan atas dirinya.

"Sampai saat ini belum ada informasi (pemeriksaan lanjutan), tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dalam pengembangan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. La Ode akan diperiksa sebagai saksi.

"Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini (20/6), Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Kabupaten Muna)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021," sambungnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork