Sindikat yang Sasar Anak di Jakbar Curi 68 Motor Setahun, Dijual ke Sumatera

Sindikat yang Sasar Anak di Jakbar Curi 68 Motor Setahun, Dijual ke Sumatera

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 17:34 WIB
Pelaku pencurian motor (Wldan Noviansyah/detikcom)
Pelaku pencurian motor (Wldan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Polsek Kalideres mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian motor (curamor) dengan sasaran korban anak-anak di Jakarta Barat. Diketahui pelaku sudah mencuri 68 unit motor selama satu tahun beraksi.

"Dari keterangan pelaku, sudah ada 68 (unit motor) jumlahnya yang sudah mereka jual. Sudah jalan satu tahun (beraksi)," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam jumpa pers di Polsek Kalideres, Senin (20/6/2022).

Syafri mengatakan pelaku menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta. Rata-rata mereka jual kendaraan hasil curian ke wilayah Sumatera. Namun beberapa kali dijual dengan cara cash on delivery (COD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harganya berkisar Rp 5 juta. Pelaku ini banyak membuang kendaraannya ke daerah Sumatera dan beberapa dijual melalui COD," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Motor Dijual dengan STNK Bodong

Syafri menyebutkan pelaku mengelabui calon pembeli motor dengan STNK bodong. Disebutkan STNK tersebut didapat dari leasing yang ada di wilayah Jakarta.

"STNK ini, ini mereka dapatkan dari beberapa mungkin leasing dari beberapa wilayah Jakarta ini. Jadi memang yang sudah keluar asuransinya jadi nggak terpakai sehingga bisa sampai ke tangan-tangan mereka," kata dia.

Syafri menambahkan, sekilas STNK yang ada terlihat seperti asli. Namun, setelah dilakukan pengecekan, semuanya bodong dan sudah diblokir.

"Jadi, kalau dilihat dari STNK yang ada, ini asli sepintas. Tapi, setelah dibawa nanti ke Polda, baru ketahuan kalau ini bukan asli karena sudah terblokir semua," kata dia.

Hingga kini total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Selain Zulkipli sebagai dalang, lima di antaranya adalah ER dan DS, berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tiga pelaku lainnya, STR, PF, dan MR, berperan sebagai penadah.

Pelaku disangkakan Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP karena tindakannya sudah dilakukan berulang kali dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(mei/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads