Prostitusi Terselubung 'Bungkus Night' Vol. 1 Terselenggara 30 Maret

Prostitusi Terselubung 'Bungkus Night' Vol. 1 Terselenggara 30 Maret

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 12:23 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus 'Bungkus Night' di tempat spa di Jakarta Selatan. Sebelum kasus ini terungkap, acara serupa 'Bungkus Night Vol.1' terselenggara pada 30 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit awalnya menjelaskan terkait peran lima tersangka. Ridwan mengatakan kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka 'Bungkus Night Vol.1'.

"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menjelaskan kelima tersangka ini berperan dalam perencanaan hingga promosi prostitusi terselubung dengan tema 'Bungkus Night' di media sosial.

"Jadi lima orang ini mulai yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload, terus ada juga orang yang dimaksud itu dia itu yang upload ke IG dan menyebarkan ke mana-mana," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi rangkaiannya mulai dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.

Kelima tersangka ini kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 UU ITE dan UU Pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Pasal 45 UU ITE berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Lihat juga video 'Ditangkap! Female DJ di Yogya Nyambi Jadi Muncikari Online':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: 'Bungkus Night' adalah


Polisi Jelaskan Maksud 'Bungkus Night'


Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'Bungkus Night' di tempat spa daerah Jakarta Selatan. Lalu, apa yang dimaksud dengan 'Bungkus Night'?

"Jadi, berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).

Ridwan mengatakan kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Dia menyebut kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.

"Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan," terang Ridwan.

Dalam poster yang viral di media sosial, 'Bungkus Night Vol.2' ini diselenggarakan di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan. Kegiatan itu berbayar Rp 250 ribu.

"Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," katanya.

Acara itu dipastikan tidak mengantongi izin kepolisian. Pihak kepolisian pun menyebut tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.

Halaman 3 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads