Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA, Ini Informasinya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 20 Jun 2022 12:09 WIB
Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA, Ini Informasinya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin)
Jakarta -

Cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Lantas, bagaimana aturan dan ketentuan dari cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA tersebut? Simak informasinya di bawah ini.

Cuti Melahirkan 6 Bulan Diusulkan Jadi Undang-Undang

Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu, DPR telah menyepakati untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk menjadi undang-undang. Nantinya, keputusan tersebut akan dibawa dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari detikNews, Senin (20/6/2022).

Aturan cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam RUU KIA (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin)

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Aturan Baru dalam RUU KIA

Salah satu hal yang baru dan menarik perhatian masyarakat dalam rancangan itu adalah aturan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan. Dalam RUU KIA yang diusulkan tersebut, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti 6 bulan lamanya.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," jelas Puan.

Sebelumnya, aturan masa cuti melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan masa durasi waktu selama 3 bulan saja. Melalui RUU KIA, masa cuti tersebut diperpanjang menjadi cuti melahirkan 6 bulan. Sedangkan, bagi pekerja yang hamil kemudian mengalami keguguran juga berhak untuk mendapatkan masa cuti selama 1,5 bulan.

Ibu hamil dan melahirkan yang sedang menjalani cuti akan memperoleh upah penuh hingga bulan ketiga. Selanjutnya, mereka berhak menerima upah sebesar 70 persen di bulan keempat hingga selesai cuti.

Cuti Melahirkan 6 Bulan: Menitikberatkan pada Pertumbuhan Emas Anak

Cuti melahirkan 6 bulan dalam RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age. Tahap tersebut adalah periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap berhubungan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Karena itu, RUU KIA ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," kata Puan.

Puan juga menerangkan bahwa ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya:

  • Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
  • Hak jaminan kesehatan saat kehamilan
  • Hak mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," ujarnya.

Simak video 'Di Depan Bumil, Puan Ungkap Alasan Dorong Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan':



Informasi lain soal cuti melahirkan 6 bulan ada di halaman selanjutnya.




(kny/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork