Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong ibu melahirkan diberi cuti 6 bulan lewat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Lalu, bagaimana nasib para suami yang istrinya melahirkan?
"Itu bisa saja nanti dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, yang melahirkan itu ibunya. Tidak mungkin dua-duanya cuti," kata Puan di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).
Puan mengatakan ibu yang bekerja dan melahirkan harus mendapat perhatian khusus agar fokus mengurus dan memperhatikan gizi anak yang baru lahir. Dia mengatakan RUU KIA ini ditujukan untuk membuat ibu yang bekerja bisa memiliki waktu lebih lama mengurus bayinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kan yang bekerja itu ibu hamil. Kalau ibu yang tidak bekerja kan nggak masalah karena di rumah. Nah, ibu-ibu yang bekerja ini bagaimana caranya agar bisa dekat dengan anak-anak, karena selama ini dia bekerja dan keluar rumah kan," tuturnya.
Lalu, apakah bapak-bapak nantinya juga dapat cuti seperti istrinya yang baru melahirkan?
"Kalau bapaknya ya harus kerjalah saya rasa. Ini juga untuk mencegah stunting supaya bisa memberikan gizi yang baik, ibu juga bisa memberikan ASI lebih penuh," katanya.
Puan mengatakan DPR masih membahas RUU KIA lebih lanjut. Dia berharap nantinya ibu dan anak bisa lebih sehat.
"Kami men-support hal itu agar ibu bisa mendapat support dari keluarga. Jadi ibu kalau pulang kerja juga tidak capek untuk mereka bisa memberikan perhatian full kepada anak-anak yang baru lahir. Insyaallah dengan langkah ini nanti ibu dan anak bisa sehat," pungkasnya.
Baca juga: Puan Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan |