Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA Dianggap Merugikan Pengusaha
Aturan ini dianggap akan merugikan pihak pengusaha karena adanya kekosongan posisi di perusahaan. Para pengusaha juga meminta agar kebijakan cuti melahirkan 6 bulan ini juga berlaku secara merata, baik untuk swasta, TNI, Polri, dan ASN. Anton juga berharap setiap kebijakan juga berlaku untuk UMKM.
"Kalau hanya berlaku untuk swasta artinya diskriminasi. Kalau mau bikin untuk berlaku semua dong, masa di TNI, Polri, PNS tidak mendapat sebaik di swasta, harusnya baik juga. Untuk UMKM bagaimana, apakah mereka tidak punya hak cuti? Mestinya UU berlaku untuk semua," tutur Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton Supit, yang dikutip detikcom, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pengusaha berharap agar kebijakan tersebut dikaji dengan komprehensif dan memikirkan bagaimana dampak pada bidang lainnya.
"Memang kewenangan ada di mereka, tetapi tolong dipikirkan, kita harap pembuat UU dan pemerintah tolong dikaji secara komprehensif," tutupnya.
Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam Draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Ada beberapa poin dalam Draf RUU KIA yang mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan. Berikut rinciannya.
- Bagian Kesatu tentang Hak Ibu
- Pasal 4
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak:
a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan
b. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran
c. mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau
d. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Bagian Kedua tentang Hak Anak
-Pasal 9
(1) Setiap Anak berhak:
c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak. - Bagian Ketiga tentang Kewajiban
Pasal 10
(1) Setiap Ibu wajib:
e. mengupayakan pemberian air susu Ibu paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak.
(kny/dhn)