Sidang vonis Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, akan dibacakan hari ini. Muara Perangin Angin akan divonis terkait kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK dan majelis hakim akan mengakomodasi analisis tim jaksa.
"Benar, hari ini (20/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA. KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," kata Ali kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya, Muara Perangin Angin membaca nota pembelaan atas tuntutan 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sambil terisak, Muara meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.
"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia izinkan saya memperbaiki diri di sisa usia senja saya ini, mohon beri saya keringanan putusan yang seringan-ringannya," kata Muara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Muara mengakui perbuatannya itu salah karena tak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Muara menyebut tindakannya itu semata-mata untuk kelangsungan pekerjaan di masa yang akan datang.
"Saya tahu yang saya lakukan salah tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi, di sisi lain saya lemah, karena apabila saya tidak memberikan setoran fee tersebut bagaimana kelangsungan pekerjaan saya di tahun mendatang," kata Muara.
Muara menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga besar, karena menanggung malu akibat perbuatannya.
"Saya menyesali semua ini Yang Mulia majelis hakim yang terhormat, serta bapak jaksa KPK di hadirin khalayak ramai melalui rekan-rekan media izinkan saya menyampaikan permohonan ribuan kata maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada masyarakat Kabupaten Langkat, terkhusus kepada istri dan anak saya beserta keluarga besar saya dikarenakan perbuatan saya ini keluarga menimpa malu di lingkungan tempat tinggal saya dan juga di mana pun itu," ujarnya.
Jaksa Tuntut 2,6 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Muara memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
"Menuntut menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Muara bersalah dan telah melakukan korupsi. Adapun hal memberatkan dalam tuntutan ini adalah perbuatan Muara tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankannya, Muara dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Maka kami selaku jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tipikor," kata jaksa Zainal.
Simak video 'Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui':