KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar Rawan Kecelakaan

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 6 Perlintasan Liar Rawan Kecelakaan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 18 Jun 2022 21:38 WIB
Penutupan perlintasan kereta api liar
Penutupan perlintasan kereta api liar (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2022, 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup. Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada minggu ini, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Berikut ini titik-titiknya:

1. KM 22+5/6 petak jalan Cakung-Kranji
2. KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang-Palmerah
3. KM 41+2/3 petak jalan Citayam-Bojonggede
4. KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede
5. KM 57+6/7 petak jalan Daru-Tigaraksa
6. KM 91+9/0 Petak jalan Catang-Cikeusal

ADVERTISEMENT

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut.

"Sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Menurut Eva, PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

"Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

(fas/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads