NL, salah satu pelaku yang diduga menganiaya hingga menembak warga Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, ditangkap. Polisi menyebut peristiwa tersebut dilatarbelakangi masalah utang.
"Motifnya pelaku menagih utang. Utang sekitar Rp 200 jutaan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin di Mapolsek Cileungsi, Jumat (17/6/2022).
"Pelaku yang diamankan adalah orang yang punya piutang (memberi utang). Iya (yang menembak)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut awalnya NL dan 3 rekannya datang untuk menagih utang sebesar Rp 200 juta kepada kakak korban. Namun, saat didatangi, kakak korban tidak ada di rumah, sehingga korban menjadi sasaran penganiayaan para pelaku.
"Berawal dari kejadian para pelaku ini menagih utang kepada kakak korban, saat itu melihat korban, dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan bersama-sama, salah satunya dengan menggunakan airsoft gun yang mirip senjata api," terang Iman.
"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan Polisi. Korban mengaku ditembak? Iya di tangannya. Pelurunya nempel di kulit korban," tambah Iman.
Baca berita selengkapnya pada halaman berikut.
Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Gunungputri menangkap satu dari empat pelaku penembakan dan penculikan ini. Polisi mengamankan airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
"Jajaran Polres Bogor, Polsek Cileungsi, dan Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur di dalam Pasal 170 KUHPidana," kata Kapolres Bogor saat jumpa pers di Polsek Cileungsi, Jumat (17/6).
"Inisial pelaku NL dan sementara yang diamankan satu orang, dari empat pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Gunungputri menangkap satu dari empat pelaku penembakan dan penculikan terhadap warga Gunungputri. Polisi mengamankan airsoft gun yang digunakan pelaku untuk menembak korban.
"Jajaran Polres Bogor, Polsek Cileungsi, dan Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di atur di dalam Pasal 170 KUHPidana," kata Kapolres Bogor saat jumpa pers di Polsek Cileungsi, Jumat (17/6).
"Inisial pelaku NL dan sementara yang diamankan satu orang, dari empat pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," tambahnya.